Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit. 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Adapun manfaat dari seseorang yang memiliki NPWP yaitu Persyaratan Administrasi. Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank.

Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama untuk mengurus administrasi. Misalnya, kredit bank, pembuatan SIUP, dan yang lainnya. Manfaat lainnya apabila memiliki NPWP tentunya dapat mempermudah dalam Urusan Perpajakan.

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *