Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan berdasar pada Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang melakukan kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Sedangkan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) merupakan pengusaha pribadi/perorangan maupun pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) merupakan badan usaha yang belum dikukuhkan karena badan usaha tersebut memiliki omzet kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Oleh karena itu, Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) dihapuskan dari kewajibannya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak. Namun, tetap diharuskan atau diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Apabila pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak.

Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga wajib untuk melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan untuk Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) tidak diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun menjalankan kewajiban dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti halnya melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur pajak. Kewajiban dari Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) hanyalah menyetorkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *