EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti pelaporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.
EFIN ini sifatnya berlaku seumur hidup dan bisa digunakan oleh Wajib Pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Kemudian, bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password ataupun email di aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT atau layanan pajak lainnya.