· Telepon Nomor Resmi KPP
Wajib Pajak bisa menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN ke nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar bisa dilihat pada www.pajak.go.id/unit-kerja. Adapun, yang perlu diperhatikan adalah satu panggilan telepon dari Wajib Pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN Wajib Pajak.
· Kirim Permohonan Lupa EFIN ke Email Resmi KPP
Wajib Pajak juga bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui suret atau email resmi KPP. Satu email Wajib Pajak hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Selanjutnya, petugas akan mengecek kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database DJP. Jika semua data sesuai, petugas akan mengirimkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF.
· Hubungi Agen Kring Pajak atau Media Sosial KPP
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200 atau twitter @kring_pajak, dan kanal chat di www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi, Wajib Pajak harus menyiapkan beberapa data, seperti NPWP, alamat, nama, nomor telepon, dan email.