Dalam melakukan pelaporan secara online ini terdapat istilah EFIN dan password dari segi definisinya sekilas terlihat seperti sama. Namun EFIN dan password DJP Online berbeda. Perbedaannya terletak pada aspek yang berbeda dan keduanya dapat membantu wajib pajak dalam proses pengajuan SPT.
- EFIN adalah pengenal berupa sandi berupa 10 digit yang diterbitkan DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan pemrosesan transaksi secara elektronik termasuk pelaporan SPT melalui eFiling. Sedangkan sandi akun DJP Online adalah sandi paling sedikit 6 digit yang terdiri dari angka huruf atau kominasi keduanya yang disusun sendiri oleh Wajib Pajak.
- Tidak akan beruah jadi wajib pajak hanya perlu mendaftar EFIN satu kali. Selama ini password akun DJP Online dapat diubah sewaktu-waktu.