Kewajiban Pelaporan SPT Masa
- Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi:
- Setiap badan usaha yang dikenakan pajak dan orang pribadi dengan kewajiban pajak tertentu wajib melaporkan SPT Masa.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP):
- PKP wajib melaporkan PPN yang dikenakan dalam transaksi bisnis setiap bulannya.