Kewajiban Pelaporan SPT Masa

  1. Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi:
    • Setiap badan usaha yang dikenakan pajak dan orang pribadi dengan kewajiban pajak tertentu wajib melaporkan SPT Masa.
  2. Pengusaha Kena Pajak (PKP):
    • PKP wajib melaporkan PPN yang dikenakan dalam transaksi bisnis setiap bulannya.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *